Badan Karantina Indonesia mengungkap sebuah praktik manipulasi dalam proses ekspor sarang burung walet (SBW) di area kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Aksi curang tersebut dilakukan dengan cara menukar sarang walet yang sudah dibersihkan dengan sarang walet kotor, sehingga komoditas yang seharusnya siap masuk pasar internasional diganti dengan produk yang belum layak ekspor.
Kasus ini terdeteksi pada Minggu (9/11). Saat itu, perusahaan eksportir CJP mengajukan permohonan pemeriksaan untuk 950 kilogram sarang walet bersih yang akan dikirim ke Vietnam. Produk tersebut telah lebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, dan dinyatakan memenuhi standar ekspor.
Namun, dua hari menjelang keberangkatan, petugas Karantina melakukan pengecekan ulang sebagai prosedur pengawasan. Dalam pemeriksaan kedua inilah ditemukan kejanggalan, sarang walet yang sebelumnya dipastikan bersih ternyata telah diganti dengan sarang walet kotor yang masih penuh bulu dan belum melalui proses pembersihan standar. Temuan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui proses karantina.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Paggabean, menegaskan bahwa praktik manipulasi semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak akan memberikan toleransi bagi tindakan yang berpotensi mencoreng reputasi ekspor Indonesia di mata dunia.
Sahat juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati sekaligus mempertahankan integritas komoditas ekspor nasional. Menurutnya, setiap pelanggaran yang mengancam kredibilitas produk Indonesia akan ditindak secara tegas.
Saat ini, 27 boks berisi 950 kilogram sarang walet kotor telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Proses penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan pihak yang terlibat, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain guna memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh.
Sahat menambahkan, keamanan ekspor tidak hanya terkait mutu produk, tetapi juga menyangkut integritas bangsa. Sarang burung walet merupakan komoditas bernilai tinggi dan menjadi kebanggaan Indonesia. Jika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, dampaknya bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.