Barantin Beri Kemudahan Pemrosesan SBW

Banjarmasin (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia menetapkan tempat pemrosesan sarang burung walet milik eksportir PT. Agrika Gatya Arum di Kalimantan Selatan menjadi "tempat lain" guna memberikan kemudahan pelayanan ekspor ke negara tujuan.

Reporter :

Terbit :

Durasi Baca ± 5 MENIT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Banjarmasin (ANTARA) – Badan Karantina Indonesia menetapkan tempat pemrosesan sarang burung walet milik eksportir PT. Agrika Gatya Arum di Kalimantan Selatan menjadi “tempat lain” guna memberikan kemudahan pelayanan ekspor ke negara tujuan.

“Setelah dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Tim Auditor, kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Barantin kepada perusahaan eksportir sarang burung walet,” kata Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Jumat.

Ia menjelaskan, “tempat lain” itu merupakan tempat pemrosesan mulai dari bahan sarang burung mentah hingga kondisi menjadi bersih dan siap diekspor menuju negara tujuan.

“Penetapan ‘tempat lain’ ini menjadi dasar hukum bagi petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina selain di tempat pengeluaran pelabuhan dan bandara,” tuturnya.

Erwin menyebutkan, “tempat lain” adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta keberadaan bisa dilacak.

Penetapan tempat pemrosesan sarang burung walet ini, kata dia, merupakan bukti nyata dari kemudahan layanan karantina.

Layanan itu dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa agar komoditas lebih terjamin mutu, kualitas, dan keamanan sehingga persyaratan dari negara tujuan dapat terpenuhi guna mempercepat dan mempermudah pemeriksaan karantina.

Erwin mengatakan perusahaan dapat melaksanakan ketentuan sesuai dengan yang tertulis dalam SK Badan Karantina Indonesia tersebut, mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.

“Petugas karantina akan melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan SOP yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia sudah dijalankan dengan baik secara konsisten,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrika Gatya Arum Hery Gema menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Karantina Provinsi Kalsel mulai dari awal hingga terbitnya SK Badan Karantina Indonesia.

“Kami sangat terbantu dengan pelayanan karantina yang baik, sejauh ini kami tidak menemui kendala dalam proses ekspor sarang burung walet sampai ke negara tujuan,” ujar Arum.

Terbaru

Artikel terkait

Utama

Populer